Jl. Andi Paturungi Perumahan Bumi Pundita Mas No. 27 Makassar, 90225

+62 899 5451 909

Lokakarya Penyusunan Policy Brief tentang Layanan Kesehatan bagi Orang yang mengalami Kusta

Ditulis oleh PerMaTa Sulsel

Makassar, Oktober 2021. PerMaTa Sulawesi Selatan dan YDTI menyelenggarakan lokakarya dua hari di Makassar untuk membahas situasi permasalahan layanan bagi orang yang sedang dan pernah mengalami  kusta yang membutuhkan perawatan luka, pengobatan reaksi dan alat bantu serta bedah rekonstruksi.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) saat ini tidak lagi memberikan pelayanan seperti beberapa tahun yang lalu di mana orang yang mengalami kusta jika ada luka atau butuh di operasi rekonstrusi maka mereka dapat berobat sampai sembuh total, saat ini rumah sakit Tajuddin Chaliq bekas Rumah Sakit Kusta di Makassar hanya melayani rawat jalan saja dan kemudian pasien di anjurkan untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit setempat di daerah asalnya atau di rumah sendiri. Sistem ini tidak memperhitungkan fakta bahwa stigma dan diskriminasi membuat penderita kusta sulit mencari pertolongan di rumah sakit umum atau bahkan puskesmas setempat, sedangkan di rumah mereka tidak memiliki peralatan dan kemapuan untuk menyembuhkan lukanya karena harus istirahat total selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.

      

Sejumlah pemangku kepentingan utama hadir dalam pertemuan yang bertujuan untuk menyusun Kertas Posisi/Policy Brief sebagai dasar advokasi peningkatan pelayanan kesehatan bagi orang yang sedang dan pernah mengalami kusta. Perwakilan RS Tadjuddin Chaliq atau bekas Rumah Sakit Kusta di Makassar- dan BPJS Kesehatan Provinsi memberikan paparan dan menyatakan sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Wasor (pengawas kusta di kabupaten), pimpinan Program Pengendalian Kusta di Sulawesi Selatan, direktur rumah sakit umum di kabupaten Jeneponto, serta orang yang pernah pernah mengakami kusta dari beberapa kabupaten berbagi pengalaman negatif mereka dengan sistem saat ini dan kita semua mengeksplorasi bersama bahwa peraturan saat ini membuat orang yang sedang dan pernah mengalami kusta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan sampai tuntas. 

Doddy Tumanduk dari YDTI memfasilitasi proses ini dan akan memimpin penyusunan Kertas Posis/ policy brief berdasarkan hasil lokakarya ini.